Animated Dance Dance Revolution DDR Red

Sabtu, 16 Agustus 2014

Mengenal lebih dekat tentang "Narkoba"

Mengenal lebih dekat tentang "Narkoba"


PENGERTIAN NARKOBA
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh kementrian republik indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
sumber : (http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba)

PENGGOLONGAN DAN JENIS NARKOBA
Secara garis besar narkoba dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori yang terbagi menjadi beberapa golongan , yaitu;
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis  
    yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menghilangkan rasa atau mengurangi rasa
    nyeri.. Narkotika dibagi dalam beberapa golongan

    a. Narkotika Golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. tidak digunakan untuk terapi
        Contoh : heroin , kokain , ganja ,
    b. Narkotika Golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan pada terapi sebagai pilihan   
        terakhir.
        Contoh : morfin dan pertidin
    c. Narkotika golongan III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi
        Contoh : Codein
2. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif 
    pada susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku, yang dibagi me -
    nurut potensi menyebabkan ketergantungan sebagai berikut :

    a. Psikotropika Golongan I : amat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam terapi
       Contoh : MDMA ( ekstasi ). LSD dan STP
    b. Psikotropika Golongan II : kuat menyebabkan ketergantungan, digunakan amat terbatas pada terapi
        Contoh : amfetamin, metamfetamin. fensiklidin dan ritalin
    c. Psikotropika Golongan III : potensi sedang menyebabkan ketergantungan, agak banyak digunakan dalam terapi
        Contoh : pentobarbital dan flunitrazepam
    d. Psikotropika Golongan IV : potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam
        terapi.
        Contoh : diazepam, klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, klordiazepoxide dan nitrazepam ( Nipam,
        pil BK/koplo, DUM, MG, Lexo, Rohyp )

3, Bahan adiktif lainnya , yaitu zat / bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak
    Tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika. Yang sering di
    salah gunakan adalah :

    a, Alkohol, yang terdapat pada berbagai minuman keras
    b. Inhalasi/ solven, yaitu gas atau zat yang mudah menguap yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik,
        kantor dan rumah tangga.
    c, Nikotin yang terdapat pada tembakau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

time


ShoutMix chat widget